SMPN SATAP 1 KRN



PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN
                                   SD-SMPN SATU ATAP SITUGEDE
KECAMATAN KARANGNUNGGAL
KABUPATEN TASIKMALAYA

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SD-SMP N SATU ATAP SITU GEDE
Nomor : 800/Kep/SD-SMP/2007

Tentang

PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN
TAHUN PELAJARAN 2007/2008

Menimbang                         :

Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di SD-SMP N SATU ATAP SITUGEDE perlu menetapkan pembagian tugas guru.
Mengingat                           :

  1. Undang-undang nomor 2 tahun 1989;
  2. Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1990;
  3. Keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84/1993;
  4. Surat Keputusan Bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 0433/P/1993, nomor 25 tahun 1993.


M E M U T U S K A N
Menetapkan
PERTAMA                         :
                                           

Pembimbingan tugas guru dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar, Bimbingan dan konseling, pada tahun pelajaran seperti tersebut pada Lampiran I keputusan ini
KE DUA                             :

Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II keputusan ini
KE TIGA                            :

Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada kepala sekolah
KE EMPAT                        :

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini di bebankan pada anggaran yang sesuai
KE LIMA                           :

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan di betulkan sebagaimana mestinya
KE ENAM                          :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Dikeluarkan di : SITUGEDE
Pada tanggal     : 01 JULI 2007





S U R YO
NIP : 130 565 664
TEMBUSAN:
1. Kepala UPTD Pengelola TK, SD, dan SLB Kec. Karangnunggal

Lampiran         : Keputusan Kepala SD-SMP N SATU ATAP SITUGEDE
Nomor             : 800/Kep/SD-SMP/2007
Tanggal           : 01 Juli 2007


PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SMPN SATU ATAP SITUGEDE

NO.
NAMA / NIP
GOL
RUANG
JABATAN
GURU
JENIS
TUGAS
MENGAJAR
JMLH
JAM
KET
1
2
3
4
5
6
7
8
1
Suryo, A.Ma.Pd
130 565 664
IV/a
Guru
Pembina
Guru Mata
Pelajaran
-
-
Kepala
Sekolah
2
Wawan Setiawan, S.Pd
130 879 288
IV/a
Guru
Pembina
Guru Mata
Pelajaran
BP / BK
1
PLH
3
Abdul Kholiq, S.Ag
-
-
Guru Mata
Pelajaran
Pend. Agama
Kls VII
2
GTT
4
Ahyan, S.Pd
-
-
Guru Mata
Pelajaran
B. Sunda
Kls VII
2
GTT
5
Fitra Nurdani
-
-
Guru Mata
Pelajaran
IPS
Kls VII
4
GTT
6
Sumarna, S.Pd
-
-
Guru Mata
Pelajaran
Matematika
Kls VII
4
GTT
7
Asep Suhendar, S.Pd
-
-
Guru Mata
Pelajaran
B. Inggris
Kls VII
4
GTT
8
Drs. Undang S
-
-
Guru Mata
Pelajaran
B. Indonesia
Kls VII
4
GTT
9
Dede K, S.Pd
-
-
Guru Mata
Pelajaran
Seni Budaya
Kls VII
2
GTT
10
Waryo, A.Ma.Pd
-
-
Guru Mata
Pelajaran
Penjas Orkes
Kls VII
2
GTT
11
Maman, A.Ma.Pd
-
-
Guru Mata
Pelajaran
PKN
Kls VII
2
GTT
12
Ina Indriyani, S.Pd
-
-
Guru Mata
Pelajaran
IPA
Kls VII
4
GTT /
Wali Kelas
13
Wawan K, S.s
-
-
Guru Mata
Pelajaran
TIKOM
Kls VII
2
GTT
14
Agus Budianto
-
-
Guru Mata
Pelajaran
Keterampilan
Kls VII
2
GTT
15
Galih Bayu P
-
-
Guru Mata
Pelajaran
Pengembangan diri
Kls VII
2
GTT






Dikeluarkan di : SITUGEDE
Pada tanggal     : 01 JULI 2007





S U R YO
NIP : 130 565 664

Tidak ada komentar: